Densus Tangkap 4 Terduga Teroris Jaringan Majalengka

Densus Tangkap 4 Terduga Teroris Jaringan Majalengka
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengembangkan kasus penangkapan teroris Majalengka, Rio Priatna Wibawa (RPW). ‎Pada Sabtu-Minggu (27-28/11), Densus menangkap empat terduga jaringan RPW di lokasi yang berbeda.

"Terkait kelompok Majalengka sudah ditangkap empat orang. Mereka ditangkap di Aceh, Serang, dan Tangerang. Empat orang ini satu jaringan yang berafiliasi ke Bahrun Naim di Suriah," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (28/11).

‎Menurut Martinus, keempat orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan oleh Densus. Dari pengakuan mereka, kata dia, untuk membuat bahan peledak menggunakan dana secara swadaya.

Ia menjelaskan, keempatnya merupakan jaringan pentolan ISIS asal Indonesia, Bahrun Naim. Saat ini, Densus masih‎ menyidiki bagaimana mereka menerima aliran dana.

"Polri terus mengembangkan kasus ini, menyelidiki siapa yang menjadi donatur, kegiatan mereka meracik, dan mengumpulkan bahan kimia untuk membuat bom," ucap dia.

Di sisi lain, Martinus mengatakan jika kelompok ini berencana melakukan penyerangan ke sejumlah tempat di antaranya, Mabes Polri, Gedung DPR, Kedutaan Besar, dan dua stasiun televisi. Aksi itu rencananya akan dilakukan dengan menumpangi demo 2 Desember nanti.

"Mereka rencananya memanfaatkan momentum keagamaan pada Desember nanti, yang akan diserang, Mabes Polri, dua stasiun TV, Gedung DPR, dan Kedutaan Besar," tandas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap Rio Priatna Wibawa (24) karena diduga terlibat jaringan terorisme Bahrun Naim. RPW ditangkap di Desa Girimulya RT 003 RW 005, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka.‎ RPW  diklaim sebagai spesialis pembuatan bom.‎

Akibat perbuatannya, RPW dan empat tersangka lainnya dijerat Pasal 15 junto Pasal 7 Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme dengan ancaman paling sedikit 10 tahun penjara dan paling lama penjara seumur hidup.‎(Mg4/jpnn)


JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengembangkan kasus penangkapan teroris Majalengka, Rio Priatna Wibawa (RPW). ‎Pada Sabtu-Minggu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News