Kubu Djan Faridz tak Mau Buru-buru Rebut Kantor PPP

Kubu Djan Faridz tak Mau Buru-buru Rebut Kantor PPP
Kantor PPP. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SAMARINDA –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan M Romahurmuziy pada Oktober 2016.

Di Kaltim, sikap dewan pengurus wilayah (DPW) PPP kubu Romi yang dipimpin Rusman Yaqub, tak berubah.

Mereka tetap solid mendukung Muktamar Pondok Gede, Jakarta –kepemimpinan Romi.

“Bagi kami tidak masalah putusan itu. Masih peradilan tingkat pertama. Belum inkrah,” ujarnya, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).

Di daerah, lanjutnya, bergantung dengan pusat. Maka itu, tinggal menunggu perkembangan dari dinamika yang terjadi.

Dalam kondisi seperti ini, partai berlambang Kabah pasti dirugikan. Hal tersebut tentu juga akan menjadi penilaian publik.

Meski demikian, kepengurusan di Kaltim tak ambil pusing. Tak terlalu terpengaruh hiruk-pikuk di pusat.

Untuk itu, terang dia, biar dewan pimpinan pusat (DPP) yang menyelesaikan. Yang pasti, konsolidasi di daerah tetap jalan seperti biasa.

SAMARINDA –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News