Kubu Irman Gusman Siapkan Patahkan Tuduhan Jaksa
jpnn.com - JAKARTA --Mantan Ketua DPD Irman Gusman siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sejumlah strategi sudah dipersiapkan dalam menghadapi tuduhan jaksa pascamajelis hakim mengambil putusan sela, Selasa (29/11).
"Ya kita lanjutkan saja," tegas Tommy Singh, pengacara Irman usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11).
Tommy pun menegaskan, dalam putusan sela majelis hakim memastikan tidak ada perdagangan pengaruh terkait pengiriman gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya yang dilakukan kliennya seperti tuduhan jaksa.
"Yang jelas hakim menyatakan tidak ada seperti yang disebutkan jaksa dalam dakwaan mengenai perdagangan pengaruh," kata Tommy.
Menurut Tommy, tim penasihat hukum menyesalkan dalam putusan sela ini majelis hakim tidak mengabulkan eksepsi Irman dan PH serta menggugurkan dakwaan jaksa.
Hal itu mengingat dalam putusan sela tidak ada soal "perdagangan" pengaruh.
"Jadi buat apalagi, tidak ada perdagangan pengaruh," ujar Tommy.
JAKARTA --Mantan Ketua DPD Irman Gusman siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei