Tiba di Kejaksaan, Ahok Langsung Disodori Dua Pertanyaan Pokok

Tiba di Kejaksaan, Ahok Langsung Disodori Dua Pertanyaan Pokok
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok (tengah) didampingi Ruhut Sitompul (kanan) di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pelimpahan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka ‎Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memasuki tahap dua, Kamis (1/12). Wewenang atas Ahok beserta seluruh berkas perkaranya pun kini berada di Kejagung.

Dalam rangka pelimpahan berkas tahap dua itu, Ahok hadir di Kejagung. Kuasa ‎hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan bahwa kliennya langsung dicecar oleh jaksa.

Ada dua hal pokok yang ditanyakan jaksa ke Ahok. ‎"Pertama untuk pastikan dengan cara memverifikasi secara faktual, baik terhadap dirinya maupun berkas perkara berupa barang bukti apa saja yang disampaikan penyidik ke penuntut umum," kata Sirra  di depan gedung Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Jaksa juga mengklarifikasi kesesuaian identitas Ahok dengan berkas penyidikan dari Bareskrim Polri. “Memastikan identitas apakah benar namanya BTP sesuai identitas, foto, umur, tempat tanggal lahir, dan kerjanya," tambah dia.

Kedua, lanjut dia, jaksa juga memastikan apakah Ahok benar diduga dengan Pasal 156 dan 156a tentang Tindak Pidana Penistaan Agama‎. Menurutnya, Ahok sempat menjelaskan peristiwa penistaan agama yang dituduhkan padanya ke JPU.

"Tadi Ahok jawab baik adanya laporan terkait tuduhan penistaan agama sebagaimana Pasal 156. Tadi juga dijelaskan proses tanya jawab, apakah ini pernah tersangkut pidana ataukah tidak, lalu dijawab tidak," tandas dia.(mg4/jpnn)


JAKARTA - Pelimpahan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka ‎Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News