Janjikan Rp 1 Miliar, Mas Agus tak Terkena Aturan Politik Uang, tapi...
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menduga pasangan calon Gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni melanggar aturan kampanye.
Pasalnya, pasangan tersebut menjanjikan Rp 1 miliar untuk tiap RW di Jakarta jika nantinya terpilih menjadi gubernur-wakil gubernur.
"Apa yang disampaikan Pak Agus saat kampanye di Jakarta Utara, menjanjikan program Rp 1 miliar, tidak ada dalam visi misi. Makanya kami duga ada pelanggaran administrasi," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, Kamis (1/12) petang.
Terhadap dugaan tersebut, Bawaslu DKI kata Mimah, telah meneruskannya ke KPU DKI Jakarta, untuk menentukan apakah perlu diambil tindakan selanjutnya, berupa penjatuhan sanksi.
"Awalnya kami duga itu adalah politik uang. Tapi saat kami lakukan kajian bersama polisi dan kejaksaan, tidak ditemukan dugaan pidana pemilu. Karena dugaannya pelanggaran administrasi, penangannya kami serahkan ke KPU," tutur Mimah saat memaparkan hasil evaluasi pengawasan 30 hari pertama masa kampanye Pilkada 2017.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, mengatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan pasangan calon kepala daerah pada masa kampanye.
Antara lain sebagaimana tertera dalam Pasal 73 ayat 1. Paslon dilarang menjanjikan, memberi uang atau materi lain.
Atas pelanggaran tersebut, paslon dapat diancam hingga pembatalan sebagai calon peserta pilkada.(gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menduga pasangan calon Gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni melanggar aturan
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan
- Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
- PBMA Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan MK