KPK Tunggu Perma untuk Libas Korupsi Korporasi
jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait penanganan korupsi yang melibatkan korporasi sudah hampir rampung. Draf Perma sudah dibahas dan tinggal menunggu tanda tangan Ketua MA Hatta Ali untuk disahkan.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, draf Perma untuk menindak korupsi korporasi sudah diserahkan ke meja Hatta Ali. "Menurut Pak Artidjo (Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, red) tinggal rapat pimpinan kamar dan ketua tinggal tanda tangan," kata Syarif di Jakarta, Kamis (1/12).
Komisioner KPK berlatar belakang akademikus itu menegaskan, Perma tersebut akan banyak manfaatnya bagi penyidik dan penyelidik yang menangani kasus korupsi. "Setelah ada itu, maka tidak ada keraguan dari penyelidik, penyidik untuk menyidik korporasi," ungkap Syarif.
Dia juga mengatakan bahwa sambil menunggu Perma, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, POM TNI, hingga KPK dan hakim sudah mulai dilatih untuk menindak korporasi. "Ini bukan lagi internal training tapi collaborative training yang berkaitan dengan korporasi," tegasnya.
Sedangkan Artidjo mengatakan, setelah Perma terbit nanti maka mestinya tidak ada lagi keraguan di benak penegak hukum dalam menindak korporasi. "Saya kira KPK akan melakukan pelatihaan bersama kepolisian kejaksaan, penyidik, juga hakim," kata Artidjo.(boy/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait penanganan korupsi yang melibatkan korporasi sudah hampir rampung. Draf Perma sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan