Kajari Laporkan Penjual Lemari Kaca ke Polisi, Gara-gara...

Kajari Laporkan Penjual Lemari Kaca ke Polisi, Gara-gara...
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto. Foto:ACMAD MUNANDAR/Rakyat Kalbar/JPNN.com

SINTANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang, Kalbar, Syahnan Tanjung, marah gara-gara lemari kaca yang dia pesan tak kunjung dikirim.
 
Dia melaporkan pemilik toko Aneka Glass Pasar Sungai Durian Sintang ke Mapolres Sintang.

“Iya benar. Laporan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung sudah kita terima sejak bulan Oktober lalu,” kata AKP Eko Mardianto, Kasat Reskrim Polres Sintang, Kamis (1/12).

Kasus ini bermula tatkala Kajari memesan rak atau lemari kaca untuk menyimpan buku, kepada Wendi, pemilik toko kaca Aneka Glass seharga Rp2,7 juta. Namun rak kaca tidak diantar ke Kejari Sintang.

“Berdasarkan keterangan pelapor, rak kaca yang dipesan itu akan diantar dua hingga tiga hari ke depan. Tetapi, setelah ditunggu hingga 10 hari dari waktu pemesanan, barang yang dipesan  tidak kunjung datang. Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Sintang pun membuat laporan polisi di Polres,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sambas itu.

Sebelum melapor ke Mapolres Sintang, Kajari Syahman Tanjung sudah berupaya menghubungi Wendi via telepon seluler. Namun panggilannya tidak direspon Wendi.

“Ditelepon puluhan kali. Tapi Wendi tidak menjawab panggilan itu,” ungkap AKP Eko.

Ketika diinterogasi penyidik Polres Sintang, Wendi mengatakan, tidak diantarnya pesanan Kajari Syahnan Tanjung bukan disengaja.

Dia mengaku sedang sakit, sehingga belum sempat membuat pesanan pejabat utama Kejaksaan Sintang itu.

SINTANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang, Kalbar, Syahnan Tanjung, marah gara-gara lemari kaca yang dia pesan tak kunjung dikirim.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News