Djaja Roeslim: Pengusaha Pengembang Rugi Rp 25 M per Hari

Djaja Roeslim: Pengusaha Pengembang Rugi Rp 25 M per Hari
Djaja Roeslim. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Berlarutnya revisi PMK 148/2016 berimbas pada terhentinya proses perizinan terkait lahan di Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) BP Batam. 

Kondisi ini membuat para pengusaha pengembang dirugikan, baik dari segi waktu maupun finansial.

"Tiap hari bisa ada 50-an Izin Peralihan Hak (IPH) yang harus diurus. Kalikan saja harga rumah rata-rata Rp 500 juta per unit, maka ada kerugian hingga Rp 25 miliar perhari," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Djaja Roeslim, kepada Batam Pos.

Djaja berharap, revisi PMK 148 tersebut bisa segera rampung. Sehingga perizinan di BPM-PTSP BP Batam kembali normal. 

Dia juga berharap kenaikan tarif sewa lahan tidak lagi memberatkan pengusaha dan masyarakat. Kenaikan tarif harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini.

Menurut bos dari developer Trias Jaya Propertindo (TJP) ini, kenaikan seharusnya tidak boleh lebih dari 100 persen. "Apalagi untuk peruntukan permukiman. Rumah sederhana dan rusun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) harus murah," ungkapnya.

Penyesuaian tarif UWTO untuk perumahan idealnya hanya naik 50 persen karena sangat tepat dengan kondisi ekonomi saat ini. Djaja juga meminta agar revisi tarif segera dikeluarkan supaya pelayanan perizinan lahan di BP Batam berjalan lagi.

"Pengembang jadi bisa menjual rumah lagi. Namun bisa dipastikan, tarif berubah nanti pun, penjualan rumah masih tetap menurun, karena ada kenaikan tarif," ungkapnya.

BATAM - Berlarutnya revisi PMK 148/2016 berimbas pada terhentinya proses perizinan terkait lahan di Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News