Kasus Jaksa Pemeras di Bandung Diserahkan ke Kejagung
jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap jaksa senior yang diduga melakukan pemerasan AP, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
AP terancam dicopot dari jabatannya karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Kejati Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada Kejagung agar Jaksa AP diberikan sanksi sesuai PP 53/ 2010 karena terbukti melanggar disiplin PNS.
"Usulannya baru sanksi pelanggaran disiplin PNS saja," ucap Untung saat dihubungi Radar Bandung melalui telepon, Jumat (2/12).
Kata Untung, AP diperiksa dan dimintai keterangan secara maraton hingga pukul 24.00 WIB, Kamis (1/12).
Hingga saat ini pihak Kejati Jawa Barat belum bisa memberikan keterangan secara detail apakah ada bukti tansaksi pemerasan atau bukti lainnya yang bisa dikonfirmasi. (arh/dil/jpnn)
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap jaksa senior yang diduga melakukan pemerasan AP, kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan