Kuasa Hukum Sri Bintang Pamungkas Siapkan Upaya Praperadilan

Kuasa Hukum Sri Bintang Pamungkas Siapkan Upaya Praperadilan
Razman Arif Nasution yang menjadi kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution berencana akan menempuh jalur praperadilan untuk membebaskan kliennya dari jerat kepolisian. Praperadilan itu untuk membuktikan polisi telah salah menerapkan sangkaan ke Sri Bintang sebagai pelaku makar.

"Bisa jadi upaya hukum praperadilan dan lain sebagainya,” ujar Razman saat dikonfirmasi, Sabtu (3/12).

Selain itu, Sri Bintang yang ditahan bersama juga dengan dua aktivis lainnya juga mengajukan penangguhan penahanan. Pasalnya tujuh orang lainnya yang diduga makar telah dibebaskan pihak kepolisian.

"Harusnya adil donh. Kalau ditahan tahan semua, kalau lepas ya lepas semua," katanya.

Sebelumnya Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, saat ini masih ada tiga orang yang ditahan terkait perencanaan makar. Mereka adalah aktivis Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar dan Jamran. Sementara tujuh orang lainnya telah dilepaskan.

Martinus menjelaskan, Sri Bintang dijerat Pasal 107 juncto 110 KUHP juncto 87 KUHP karena disangka merencanakan makar. Sedangkan dua orang lainnya adalah Rizal Kobar dan Jamran yang disangka melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara tokoh lain yang sebelumnya ditangkap namun akhirnya dilepaskan adalah Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, aktivis Ratna Sarumpaet, musikus sekaligus calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Ahmad Dhani, serta politikus Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri dan Eko.

Sementara Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar dan Jamran tetap ditahan. Ketiganya menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan.(cr2/JPG)


JAKARTA - Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution berencana akan menempuh jalur praperadilan untuk membebaskan kliennya dari jerat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News