Boy Rafli: Ini Bukan Sikap Reaktif Kepolisian
jpnn.com - JAKARTA - Tindakan makar dan penyampaian kritik kepada pemerintahan merupakan dua hal berbeda.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, jangan sampai mengartikan kebebasan di era demokrasi hingga melahirkan perbuatan inkonstitusional.
Boy menjelaskan, memberikan masukan kepada pemerintah dengan pandangan yang kritis merupakan hal lumrah di negara demokrasi.
Namun, dia mengingatkan rambu-rambu hukum tetap harus dipegang.
"Makar, pemufakatan jahat dan kritikan merupakan barang yang berbeda," kata Boy di Mabes Polri, Sabtu (3/12).
Menurut Boy, masyarakat harus mengingat bahwa ujaran kebencian, penistaan dan kata-kata bohong serta penghasutan sama sekali tidak boleh digunakan ketika menyampaikan kritikan.
Dia menambahkan, penyampaikan aspirasi verbal maupun non-verbal termasuk lewat sarana elektronik harus sesuai dengan tatanan hukum dan aturan yang berlaku.
Dia menambahkan, jangan sampai di negara hukum diartikan semua serba boleh. Implementasi kebebasan demokrasi dalam negara hukum tidak demikian.
JAKARTA - Tindakan makar dan penyampaian kritik kepada pemerintahan merupakan dua hal berbeda. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar
- Uni-Charm Aktif Dukung Wanita Indonesia untuk Aktualisasikan Potensi Demi Tingkatan Peranan
- Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae, Begini Permintaan Ketua ILUNI UMB Kepada MK
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat