Polisi Sebaiknya Melepas Sri Bintang Pamungkas

Polisi Sebaiknya Melepas Sri Bintang Pamungkas
Mantan anggota Kompolnas Edi Hasibuan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mendukung langkah Polri memproses hukum orang-orang yang diduga merencanakan makar dan menyebar ujaran kebencian. Menurutnya, polisi memang memiliki kewenangan untuk itu sepanjang memiliki bukti kuat.

"Jadi secara hukum, sepanjang Polri memiliki bukti, silahkan diproses,” ujar Edi, Sabtu (3/12).

Sejauh ini memang ada nama Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Firza Husein dan Eko yang menjadi tersangka makar. Namun, hanya Sri Bintang Pamungkas yang ditahan.

Edi pun mengharapkan Polri tak perlu menahan para tersangka maka. “Kami menyarankan sebaiknya mereka tidak ditahan," ujar direktur eksekutif Lembaga Kajian ‎Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu.

Lebih lanjut Edi mengatakan, saat ini masyarakat perlu suasana kondusif. Karenanya, sambung Edi, Polri perlu mendorong terciptanya suasana kondusif di masyarakat dengan tidak menahan para tersangka makar.

‎"Untuk memberikan kesejukan  di tengah masyarakat, kami kira Polri perlu mempertimbangkan untuk tidak menahan mereka," tuturnya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mendukung langkah Polri memproses hukum orang-orang yang diduga merencanakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News