Kivlan Zein Bantah Ditangkap Polisi, Tapi Diundang...

Kivlan Zein Bantah Ditangkap Polisi, Tapi Diundang...
Kivlan Zein. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein menolak disebut telah ditangkap penyidik dari Polda Metro Jaya. Pria kelahiran Aceh, 69 tahun yang lalu itu lebih senang disebut....diundang ke Brimob Kelapa Dua.

Kivlan ditangkap Brimob bersama sepuluh orang lainnya, jelang Aksi 212, Jumat (2/12). Delapan di antaranya dijerat pasal pemufakatan makar, satu orang dijerat pasal penghinaan presiden dan dua orang dijerat UU ITE. 

Mereka di antaranya adalah musisi Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Alvin Indra, Jamran, Rizal Kobar dan Kivlan.

Setelah menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, tiga orang masih ditahan dan sisanya dipulangkan, termasuk Kivlan Zein. 

Kivlan keluar sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (3/12) dini hari. “Saya tidak ditangkap, cuma diundang,” kata Kivlan di depan pintu keluar Mako Brimob, Sabtu (3/12).

Kivlan menyebutkan, dia ditanya penyidik perihal pertemuan pada 1 Desember di Hotel Sari Pan Pacific yang dipimpin Rachmawati Soekarnoputri. Selain itu, lanjut Kivlan, penyidik juga menanyakan pertemuan di Universitas Bung Karno tanggal 30 November.

Kepolisian sendiri menegaskan bahwa penangkapan terhadap sebelas orang sudah mengacu pada standar hukum yang ada, dilandaskan pada bukti permulaan yang cukup untuk dilakukannya tindakan-tindakan hukum. 

“Insya Allah polisi akan mempertanggungjawabkan secara hukum terhadap proses penegakan hukum 11 warga negara kita,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.

JAKARTA - Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein menolak disebut telah ditangkap penyidik dari Polda Metro Jaya. Pria kelahiran Aceh, 69 tahun yang lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News