Perang Terhadap Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

Perang Terhadap Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan
Pada rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016, Presiden Jokowi meminta dilakukan langkah hukum yang tegas terhadap pembakar hutan dan lahan baik sanksi administrasi, sanksi pidana, maupun perdata. Foto for JPNN.com

jpnn.com - KEBAKARAN Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi rutin setiap tahun, mayoritas terjadi karena faktor kesengajaan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, bahwa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, kini tidak ada kompromi lagi bagi pelaku Karhutla. Baik yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, maupun juga oleh korporasi. Untuk penegakan hukum ini, KLHK didukung penuh oleh Kapolri.

"Jadi berbagai modus yang terindikasi muncul berkaitan dengan Karhutla, akan dijadikan momentum untuk kami bersama-sama mengatasi, memperbaiki dan menyelesaikan kondisi-kondisi buruk terkait lingkungan," katanya.

Selain itu, masih kata Siti, KLHK juga tetap melanjutkan penegakan hukum Karhutla dengan pendekatan multidoors (banyak pintu). KLHK menangani hukum administratif (perizinan) dan hukum perdata. Sedangkan untuk hukum pidana, akan diserahkan ke Kapolri dan jajarannya.

"Saya telah mendapatkan dukungan dari Kapolri untuk melakukan perang melawan kejahatan kebakaran hutan dan lahan," kata Menteri Siti,

Sejak tahun 2015, penanganan karhutla dimulai dengan strategi pencegahan dan penerapan tiga instrumen penegakan hukum. Yakni penerapan sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dan penegakan hukum perdata. 

Pengawasan terhadap pemegang izin yang dikeluarkan KLHK maupun izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (second line enforcement) dilakukan agar perusahaan mempersiapkan SDM, prasarana dan Prosedur penanganan kebakaran hutan dan lahan agar bencana lingkungan tidak terulang kembali.

Untuk sanksi administrasi, 3 perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin, 16 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin, 17 perusahaan dikenai sanksi paksaan pemerintah dan 115 perusahaan dikenakan sanksi surat peringatan.

KEBAKARAN Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi rutin setiap tahun, mayoritas terjadi karena faktor kesengajaan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News