Izin Presiden Tak Mutlak, Pejabat Siap-siap Disidik

Izin Presiden Tak Mutlak, Pejabat Siap-siap Disidik
Izin Presiden Tak Mutlak, Pejabat Siap-siap Disidik
JAKARTA - Kepala daerah serta anggota DPRD di Indonesia yang terkait kasus korupsi, harus bersiap-siap menghadapi penyidikan lanjutan untuk kasus korupsi di mana mereka diduga terkait di dalamnya. Febri Diansyah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, selama ini kepala daerah atau anggota legislatif yang terindikasi terlibat kasus korupsi, belum dapat dimintai keterangannya.

"Para pejabat masih berlindung di dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yaitu bahwa untuk mengambil keterangan kepala daerah atau DPR RI harus seizin presiden," katanya.

Padahal katanya pula, telah ada UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah itu, di mana pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal persetujuan tertulis (terhadap pemeriksaan kepala daerah) tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

Dikatakan Febri, awalnya ketentuan tersebut diyakini akan dapat memecahkan persoalan menyangkut sulitnya pemeriksaan terhadap seorang kepala daerah. Lantas dengan penguatan lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dipandang akan sangat membantu jaksa dan polisi guna memulai penyidikan terhadap pejabat daerah.

JAKARTA - Kepala daerah serta anggota DPRD di Indonesia yang terkait kasus korupsi, harus bersiap-siap menghadapi penyidikan lanjutan untuk kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News