Surat Suara Pilpres Lebih Praktis
Jumat, 05 Juni 2009 – 10:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis (4/6) merilis ukuran surat suara untuk pilpres. Surat suara tersebut tak bakal sebesar kertas koran seperti saat pemilu legislatif lalu. Desainnya lebih kompak dan praktis.
Anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin mengatakan, surat suara tersebut berukuran 23 x 27,5 sentimeter. Apabila dilipat, ukurannya menjadi 9 x 11,5 sentimeter. Ukuran kertas suara ini sepertujuh dari luas surat suara pileg yang berukuran 54 x 84 sentimeter itu.
Baca Juga:
"Ukurannya sudah tetap. Tidak bisa diubah lagi," ujarnya ketika ditemui di Kantor KPU di Jakarta, Kamis (4/6).
Desain surat suara itu, lanjut Andi, divalidasi paling lambat 6 Juni. KPK akan mengundang semua tim sukses pasangan calon untuk menetapkan desain surat suara tersebut. Mulai foto, warna, hingga nomor urut pasangan calon.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis (4/6) merilis ukuran surat suara untuk pilpres. Surat suara tersebut tak bakal sebesar kertas koran seperti
BERITA TERKAIT
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Penyanyi Uchie Gopol Siap Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- DPR Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah RI Cegah Dampak Konflik Timur Tengah
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting