Waria yang Geledah Polisi Itu Terancam Denda Rp 1 Miliar
jpnn.com - SAMARINDA – Apes benar nasib IM. Keinginannya mereguk keuntungan berlimpah dari bisnis sabu-sabu bertolak belakang.
Waria 31 tahun itu malah terancam membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Denda besar itu sesuai yang tertera pada Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal itu merupakan salah satu ancaman hukum yang diterapkan polisi untuk menjerat warga Pasar Sungai Dama tersebut.
"Tersangka juga kami kenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun. Sedangkan untuk Pasal 114 ancaman kurungan penjaranya minimal lima tahun," terang Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ilir Ipda Purwanto sebagaimana dilansir laman Samarinda Pos, Minggu (4/12).
Purwanto menjelaskan, kedua pasal sudah sesuai dengan perbuatan IM.
"Di mana tersangka tanpa hak memiliki, menyimpan dan menjual serta menawarkan narkotika golongan satu. Apalagi narkoba itu ditawarkan kepada polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli ketika menangkap tersangka," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, IM sempat menggeledah polisi saat bertransaksi sabu-sabu.
SAMARINDA – Apes benar nasib IM. Keinginannya mereguk keuntungan berlimpah dari bisnis sabu-sabu bertolak belakang. Waria 31 tahun itu malah
- 559 Pegawai Terima SK PPPK, Sadly: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan
- 2.764 Honorer jadi PPPK, Hj Indah: Ini Berkah Doa Orang Tua
- Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember
- Warga Family Residence Pekanbaru Kaget dengan Kemunculan Hewan Ini
- Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR
- 1.231 PPPK Banyuwangi Mendapat Perpanjangan Kontrak 3 Tahun, Gajinya Juga Naik