Polisi Pemutilasi 2 Anak Kandung Divonis Bebas

Polisi Pemutilasi 2 Anak Kandung Divonis Bebas
Petrus Bakus (oranye). Foto: Rakyat Kalbar/JPNN

jpnn.com - MELAWI - Brigadir Petrus Bakus resmi direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sungai Bangkong, Pontianak.

Proses rehabilitasi harus dilaksanakan setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang menjatuhkan vonis bebas kepada Petrus, Kamis (1/12) lalu.

Petrus merupakan anggota Polres Melawi yang memutilasi dua anak kandungnya beberapa waktu lalu.

Dengan mengenakan baju batik dan tangan terborgol, Bakus turun dari mobil minibus.

Dia didampingi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang.

Petrus tiba sekitar pukul 21:30 WIB. Setibanya di RSJ Sungai Bangkong di  Jalan Alianyang Pontianak, Bakus langsung menjalani berbagai pemeriksaan kesehatan.

Rencananya, Bakus akan menjadi penghuni RSJ selama satu tahun, sesuai dengan putusan majelis hakim PN Sintang.

“Selama di rutan saya susah tidur. Kalau mau tidur, harus minum obat tidur,” kata Bakus sebagaimana dilansir laman Pontianak Post, Sabtu (3/12).

MELAWI - Brigadir Petrus Bakus resmi direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sungai Bangkong, Pontianak. Proses rehabilitasi harus dilaksanakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News