Penangkapan Ahmad Dhani Cs demi Menjaga Kemurnian Aksi 212

Penangkapan Ahmad Dhani Cs demi Menjaga Kemurnian Aksi 212
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Polri pada Jumat pekan lalu (2/12) menangkap sejumlah tokoh yang diduga bermufakat untuk menggulingkan pemerintahan saat ini. Penangkapan itu dilakukan jelang Aksi Bela Islam III atau Aksi 212 di Monas.

Menurut Juru Bicara Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, polisi menangkap sejumlah tokoh termasuk Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Ahmad Dhani dan Adityawarman Thaha justru demi menjaga kemurnian Aksi 212 yang diinisiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

"Ini harus kita jaga dari pengaruh-pengaruh upaya pemanfaatan massa untuk tujuan lain di luar ibadah," ujar Boy jelang rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Boy menegaskan, jauh hari sebelum aksi 212, Polri sudah mengeluarkan imbauan. Polri bahkan melalukan persuasi untuk menjaga Aksi 212 tidak ditunggangi pihak-pihak tertentu.

Ternyata, katanya, Polri menemukan ada pihak-pihak yang mau memanfaatkan massa Aksi 212. “Dalam rangka itulah tindakan kepolisian dilakukan agar ibadah itu tidak terganggu," sebutnya.

Boy menlanjutkan, penangkapan yang dilakukan terhadap para tokoh juga sudah melalui prosedur. "Kita lakukan dengan baik. Jadi silakan saja kalau ini dilihat apa. Apa yang di luar prosedur, apa?" tanya dia.

Dia menegaskan, penangkapan merupakan upaya paksa untuk menghadirkan tokoh-tokoh itu agar mau menjalani pemeriksaan di kepolisian. Polri pun punya kewenangan untuk itu meski pihak yang ditangkap pasti tidak senang.

“Itu namanya upaya paksa dan itu diatur dalam hukum. Kita lihat kelanjutannya ke depan," pungkasnya.(dna/JPG)

JAKARTA - Polri pada Jumat pekan lalu (2/12) menangkap sejumlah tokoh yang diduga bermufakat untuk menggulingkan pemerintahan saat ini. Penangkapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News