KPK Panggil Waketum DPP Demokrat terkait Kasus Korupsi

KPK Panggil Waketum DPP Demokrat terkait Kasus Korupsi
Jafar Hafsah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Jafar Hafsah kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Fraksi PD di DPR itu akan diperiksa sebagai saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kemendagri. 

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Jafar akan diperiksa untuk tersangka pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka S," katanya, Senin (5/12). 

Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan Jafar. Sebelumnya, Jafar mangkir dari panggilan penyidik KPK, Kamis (1/12) pekan lalu. Jafar tidak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun. 

Selain memeriksa Jafar, penyidik juga memanggil PNS di Sekretariat Komisi II DPR Santi Donamiarsi. Santi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto. 

Dalam kasus ini Sugiharto lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atau pada 2014. Menyusul dua tahun kemudian, penyidik menjerat mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. (boy/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Jafar Hafsah kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Fraksi PD di DPR itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News