Pak Kapolri, Kasus RJ Lino Apa Kabarnya?

Pak Kapolri, Kasus RJ Lino Apa Kabarnya?
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat Aksi Bela Islam III Jumat (2/12), bahwa hanya Polri yang bisa menjadikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka, patut menjadi bahan introspeksi dan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun lembaga penegak hukum lainnya. 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane berharap adanya pernyataan Kapolri hendaknya membuat Polri dan KPK harus sama-sama melihat, kasus apa saja yang masih menjadi utang kedua institusi itu kepada publik. 

"Supaya  bisa segera dituntaskan, dan jangan saling merasa hebat sendiri-sendiri," kata Neta, Selasa (6/12). 

Dalam catatan IPW, baik Polri maupun KPK masih sama-sama punya utang penyelesaian kasus yang diduga menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost (RJ) Lino kepada publik.  

Menurut Neta, dengan adanya pernyataan Kapolri itu, publik patut bertanya setelah Ahok apa kabar kasus dugaan korupsi yang melibatkan RJ Lino. 

"Apakah kasus ini akan diteruskan atau hendak ditenggelamkan? Kenapa sudah hampir setahun kasus mantan Dirut Pelindo II itu tak ada tanda-tanda akan dituntaskan?" kata Neta. 

Dia menjelaskan Lino diduga terlibat dua kasus. Lino masih berstatus saksi dalam dugaan korupsi pembelian sepuluh mobil crane yang diusut Bareskrim Polri.  

Lino terakhir diperiksa Bareskrim Polri pada 24 Februari 2016. Meski sudah menerima hasil audit investigasi pembelian sepuluh mobil crane dari BPK yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 37, 9 miliar, Polri belum juga menetapkan Lino sebagai tersangka.

JAKARTA - Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat Aksi Bela Islam III Jumat (2/12), bahwa hanya Polri yang bisa menjadikan Basuki Tjahaja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News