Jaksa Agung: Sesungguhnya Perkara Ahok Ini Menyimpang

Jaksa Agung: Sesungguhnya Perkara Ahok Ini Menyimpang
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T Purnama alias Ahok di kepolisian, menyimpang dari kebijakan yang ada di Korps Bhayangkara.

Ini disampaikan Prasetyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (6/12). Selain kasus dugaan penistaan agama, rapat juga membahas evaluasi kinerja Korps Adhyaksa.

"Sesungguhnya perkara Ahok ini sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan Polri sendiri. Di mana ketika menghadapi pilkada si calon yang mau diproses hukum ditunda dulu, tapi ini tetap dilaksanakan," kata Prasetyo.

Keputusan kepolisian melanjutkan kasus Ahok, meski yang bersangkutan sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta, menurutnya juga pertimbangan subyektif dan obyektif dan itu harus dihargai.

Pada forum itu, mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejagung tersebut juga menjelaskan alasan jaksa tidak melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Belitung Timur, selain tersangka kooperatif, ada pertimbangan lebih besar yang dipertimbangkan. 

"Jadi kami melihat pertimbangan subyektif dan obyektif, yang bersangkutan tidak serta merta dilakukan Penahanan. Mereka koperatif, yang kami dengar dari Polri juga seperti itu. Dan kami lihat ada kepentingan yang lebih besar, yaitu pilkada," jelasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T Purnama alias Ahok di kepolisian,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News