BPJS Laporkan 50 Perusahaan Bandel ke Kejaksaan
jpnn.com - PONTIANAK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Pontianak bertindak tegas terhadap perusahaan nakal.
Sebanyak 50 perusahaan dilaporkan ke kejaksaan negeri karena tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS.
“Ini penyerahan yang kami lakukan sepanjang tahun 2016,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Muhyidin, Senin (5/12).
BPJS Ketenagakerjaan juga menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Di lembaga ini, sebanyak 68 perusahaan dilaporkan karena menunggak pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial.
Penyerahan itu dilakukan setelah perusahaan tersebut menunggak iuran selama enam bulan atau lebih.
Muhyidin menyatakan BPJS terus melakukan berbagai langkah agar bisa meningkatkan jumlah kepesertaaan.
Termasuk menjalin kersama dengan instansi terkait lainnya.
PONTIANAK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Pontianak bertindak tegas terhadap perusahaan nakal. Sebanyak 50 perusahaan
- 559 Pegawai Terima SK PPPK, Sadly: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan
- 2.764 Honorer jadi PPPK, Hj Indah: Ini Berkah Doa Orang Tua
- Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember
- Warga Family Residence Pekanbaru Kaget dengan Kemunculan Hewan Ini
- Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR
- 1.231 PPPK Banyuwangi Mendapat Perpanjangan Kontrak 3 Tahun, Gajinya Juga Naik