BPJS Laporkan 50 Perusahaan Bandel ke Kejaksaan

BPJS Laporkan 50 Perusahaan Bandel ke Kejaksaan
Ilustrasi. Foto: Ist

jpnn.com - PONTIANAK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Pontianak bertindak tegas terhadap perusahaan nakal.

Sebanyak 50 perusahaan dilaporkan ke kejaksaan negeri karena tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS.

“Ini penyerahan yang kami lakukan sepanjang tahun 2016,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Muhyidin, Senin (5/12).

BPJS Ketenagakerjaan juga menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Di lembaga ini, sebanyak 68 perusahaan dilaporkan karena menunggak pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial.

Penyerahan itu dilakukan setelah perusahaan tersebut menunggak iuran selama enam bulan atau lebih.

Muhyidin menyatakan BPJS terus melakukan berbagai langkah agar bisa meningkatkan jumlah kepesertaaan.

Termasuk menjalin kersama dengan instansi terkait lainnya.

PONTIANAK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Pontianak bertindak tegas terhadap perusahaan nakal. Sebanyak 50 perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News