Polri Kantongi Bukti Aliran Dana ke Tersangka Makar

Polri Kantongi Bukti Aliran Dana ke Tersangka Makar
Rachmawati Soekarnoputri. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kepolisian membeber fakta baru seputar kasus dugaan rencana makar yang dilakukan sejumlah tokoh, yang ditangkap pada JUmat (2/12) pagi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, salah satu bukti kuat yang mereka kantongi adalah adanya bukti transfer uang ke kelompok yang berjumlah tujuh orang itu.

"Jadi dalam perjalanan proses penegakan hukum berlangsung mencari sebanyaknya bukti itu sangat baik, misalnya mencari bukti transfer.  Nah itu bagian upaya Polri yang saat ini sudah ditemukan bukti transfer,”  ujar Martinus Sitompul di Jakarta, Selasa (6/12).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, bukti itu akan menjadi senjata penyidik untuk menjerat ketujuh tersangka  yang hendak memanfaatkan massa 212 untuk menduduki DPR dan menuntut MPR menggelar sidang istimewa.

“Bukti lain juga akan diupayakan oleh penyidik sehingga memudahkan untuk mendapatkan satu konstruksi hukum yang mempersangkakan ketujuh (tersangka) dalam perbuatan pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah,” tegas dia.

Dia lantas menuturkan, untuk bukti-bukti kuat yang sudah dikantongi penyidik adalah dokumen.

“Bukti transfer dari seseorang ke orang lain dan kemudian adanya indikasi-indikasi yang mendukung terjadinya upaya perncanaan upaya pemufakatan jahat dengan melakukan dan menempatkan mobil-mobil komando untuk mengajak orang atau mempersiapkan orang yang akan dibawa ke DPR,” bebernya.

Diketahui, tujuh orang ditangkap sebelum aksi doa bersama, Jumat (2/12) lalu. Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan makar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.

JAKARTA – Kepolisian membeber fakta baru seputar kasus dugaan rencana makar yang dilakukan sejumlah tokoh, yang ditangkap pada JUmat (2/12)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News