Bupati Nganjuk Disangka Korupsi di Lima Proyek dan Terima Suap
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber kasus yang menjerat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka. Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, ada dua sangkaan korupsi kepada salah satu bupati di Jawa Timur itu.
Febri mengungkapkan, kasus pertama yang menjerat Taufiq adalah dugaan korupsi pelaksanaan sejumlah proyek di Nganjuk. "Dia juga disangka menerima gratifikasi," kata Febri kepada wartawan di kantor KPK, Selasa (6/12).
Juru bicara KPK yang baru saja dilantik itu menjelaskan, Taufiq dalam kasus pertama diduga secara langsung ataupun tidak langung dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan lima proyek di Nganjuk sepanjang 2009.
Lima proyek itu adalah pembangunan jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang, serta proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora. "Jadi ada lima proyek yang dipersoalkan," kata Febri.
Sedangkan kasus gratifikasi, Taufiqurrahman diduga menerima hadiah selama menjabat sebagai bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018. Karenanya KPK menjerat Taufiq dengan pasal 12 huruf i, dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ada sejumlah penerimaan. Yang pasti penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati Nganjuk," ungkapnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber kasus yang menjerat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka. Menurut Kepala Biro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan