KPK Duga Kontribusi Tambahan Pengembang Ala Ahok Melanggar UU
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menduga ada kesalahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pungutan tambahan kontribusi reklamasi teluk Jakarta yang diwajibkan kepada pengembang.
Menurut Agus, tambahan kontribusi itu tidak masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemprov DKI Jakarta.
Padahal, Agus mengatakan, sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tengang Keuangan Negara, aset yang diperoleh harus tercatat dalam APBD.
"Jadi kan katanya tidak masuk APBD (DKI Jakarta). Kalau sesuai UU nomor 17 itu tidak boleh," kata Agus di kantornya, Selasa (6/12).
Dia mengatakan, hal itu boleh dilakukan pemerintah daerah jika dalam situasi yang mendesak.
Seorang gubernur punya kewenangan diskresi. Namun, diskresi itu juga tidak bisa sembarangan digunakan.
"Boleh kalau kondisinya darurat. Pertanggungjawabannya nanti masuk di APBD-Perubahan, kemudian masuk menjadi aset, itu boleh. Tapi apakah yang dilakukan (DKI Jakarta) seperti itu apa tidak, kami kan belum tahu," kata Agus.
Karenanya Agus mengatakan, KPK akan meneliti lagi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat itu.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menduga ada kesalahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pungutan tambahan
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya