INGAT! Paslon Dilarang Kampanye Di Media Sosial

INGAT! Paslon Dilarang Kampanye Di Media Sosial
ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - TERNATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mengingatkan pasangan calon agar tidak memasang iklan kampanye di media sosial (medsos) maupun di media cetak. Ini disampaikan pimpinan Bawaslu Malut Muksin Amrin, seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group), Selasa(6/12).

Menurut Muksin, larangan pemasangan iklan kampanye di medsos maupun media cetak telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Kampanye.

“Iklan pasangan calon yang dipublikasi melalui media cetak maupun elektronik hanya bisa difasilitasi oleh KPU dengan jangka waktu selama 14 hari. Tidak bisa sumbernya ada pada pasangan calon,” terang Muksin.

Menurutnya, jika iklan tersebut bersumber atau dipasang oleh paslon, konsekuensinya paslon yang bersangkutan bisa kena sanksi. “Sanksinya, KPU bisa membatalkan paslon tersebut,” urainya.

Dia menambahkan, yang bisa dilakukan paslon yakni hal-hal terkait pemberitaan saat melakukan kampanye. “Misalnya, paslon berkampanye di satu desa, lalu dimuat oleh media tidak jadi soal,” pungkasnya.(JPG/mg-01/jfr/fri/jpnn)


TERNATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mengingatkan pasangan calon agar tidak memasang iklan kampanye di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News