Baca Aturan Penangguhan UMK Ini, Jangan Sampai tak Upah tak Sesuai
SURABAYA - Saat ini pengusaha yang tidak mampu membayar karyawan sesuai dengan UMK bisa mengikuti tahap penangguhan.
Pengajuannya dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim.
Namun, sistem penangguhan tahun ini berbeda dengan sebelumnya.
Biasanya, perusahaan yang mendapat izin penangguhan boleh membayar karyawan sesuai dengan UMK tahun sebelumnya.
Penangguhan tersebut berlangsung setahun.
Selama itu, perusahaan tidak boleh memiliki tangggungan apa pun, kecuali upah bulanan sesuai UMK tahun sebelumnya.
Sistem sekarang ada istilah rapelan. Perusahaan yang mengajukan penangguhan akan diberi masa tertentu.
Perusahaan yang mendapat masa penangguhan enam bulan dianggap utang.
Dia tetap harus membayar selisih UMK lama dengan yang baru selama masa penangguhan tersebut.
Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo menjelaskan, penangguhan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tepatnya pasal 90 ayat 2. Ada banyak penafsiran dalam pasal tersebut.
SURABAYA - Saat ini pengusaha yang tidak mampu membayar karyawan sesuai dengan UMK bisa mengikuti tahap penangguhan. Pengajuannya dilakukan di kantor
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- Gandeng Komunitas Mini 4WD, Bank DKI Dorong Transaksi Nontunai
- Thailand Industrial Business Matching Undang Pengusaha Indonesia Berekspansi
- Konsisten Jalankan Transformasi, Bank Mandiri Taspen Naik Kelas ke KBMI 2
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024