Aseng Sudah jadi Tersangka, Siapa Lagi?
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti setelah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka suap anggaran proyek di Ditjen Bina Marga Kemenpupera.
Dugaan keterlibatan pengusaha lain dalam kasus suap itu masih terus di dalami. Salah satunya, bos PT Sharleen Jaya Hong Arta John Alfred.
"Tentu saja nama-nama lain atau informasi-informasi lain sangat mungkin didalami oleh penyidik secara detail," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (7/12).
Dia menegaskan jika dalam penyidikan nanti unsur pasal-pasal tindak pidana korupsi sudah terpenuhi, tentu akan ditindaklanjuti. Terlebih lagi, kasus suap ini sudah hampir setahun berjalan di komisi antirasuah.
"Tidak menutup kemungkinan jika ada fakta-fakta lain yang menurut penyidik cukup meyakinkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan itu akan dilanjutkan," katanya.
Seperti diketahui, nama John Alfred kerap disebut-sebut dalam persidangan sejumlah terdakwa suap anggaran Kemenpupera ini.
Dalam surat dakwaan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, So Kok Seng didakwa bersama John bersama-sama menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang diberikan untuk mengupayakan agar beragam proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Malut.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti setelah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa