Tersangka Kasus KB Medan Bakal Tambah

Tersangka Kasus KB Medan Bakal Tambah
Tersangka Kasus KB Medan Bakal Tambah
JAKARTA - Hingga Jumat (5/6), penyidik Kejaksaan Agung belum melakukan pemeriksaan lagi terhadap ketiga tersangka kasus dugaan korupsi ruislaag Kebun Binatang Medan (KBM). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi mengatakan, dalam waktu dekat ini ketiga tersangka akan diperiksa. Dari pengembangan kasus ini, kemungkinan nantinya jumlah tersangka akan bertambah.

Kan sekarang sudah ada tiga tersangka. Ya tentunya masih bisa tambah lagi,” ujar Marwan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Saat ditanya kapan kiranya akan ditetapkan tersangka baru, Marwan menjawab, pihaknya tidak mau tergesa-gesa. Ibarat makanan, apa yang sudah ada harus dimakan dulu. “Kayak makan nasi padang. Habiskan dulu, kalau kurang, baru tambah,” ujar Marwan.

Dalam kesempatan tersebut, Marwan tidak membantah bahwa kasus KBM ini pernah diusut oleh Kejati Sumut era kepemimpinan Kajati Wisnu Subroto. Bahkan, perkaranya sudah ditutup alis keluar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Tapi, kata Marwan, sebuah kasus bisa dibuka lagi kalau ditemukan data-data baru yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana korupsi. Hanya saja, dia tidak menyebutkan data baru apa saja yang telah ditemukan sehingga perkara KBM dibuka lagi. Namun, berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Kejagung Arminsyah sebelumnya, perkara ini ditangani Kejagung karena mendapat limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA - Hingga Jumat (5/6), penyidik Kejaksaan Agung belum melakukan pemeriksaan lagi terhadap ketiga tersangka kasus dugaan korupsi ruislaag Kebun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News