Beli 10 Unit Alat Parkir Meter, Gelontorkan Rp 1,3 Miliar
jpnn.com - BALIKPAPAN – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Umum tengah menunggu evaluasi gubernur.
Jika beleid ini disetujui pemprov, pemkot Balikpapan optimistis pendapatan retribusi pada 2017 akan meningkat
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) Balikpapan, Muklis mengatakan, raperda tersebut berisi tentang penyesuaian retribusi parkir.
Pasalnya, tarif parkir dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi.
Retribusi untuk sepeda motor yang diparkir di badan jalan sebesar Rp 1.000.
Sedangkan tarif parkir mobil mencapai Rp 2.000.
"Ini menyesuaikan tarif on the street yang akan berlaku 2017. Dishub yang mengkaji hal tersebut. Selain itu, berisi tentang mengatur manajemen pengelolaan parkir on the street secara profesional," ujarnya sebagaimana dilansir Balikpapan Pos, Rabu (7/12).
Dai menjelaskan, raperda ini perlu segera disahkan menjadi perda (peraturan daerah).
BALIKPAPAN – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Umum tengah menunggu evaluasi gubernur. Jika beleid ini
- PPPK & CPNS 2024, Pemkab OKU Timur Dapat Kuota Sebegini
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi
- Satu Lagi Korban KM Yuiee Jaya II Ditemukan Meninggal Dunia
- Tim SAR Temukan Lagi Jasad Korban Kapal Yuiee Jaya 2, Ini Identitasnya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar