Bu Susi: Negara Telah Dimenangkan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti membahas tindak lanjut status penanganan perkara terhadap 10 kapal PT Sino Indonesia Shunlida Fishing di Ambon dan Merauke.
Ia menjelaskan, kasasi atas lima kapal yakni KM Sino 15, Sino 27, Sino 36, Sino 26 dan Sino 35 telah ditolak Mahkamah Agung.
"Negara telah dimenangkan," kata Susi di kantornya.
Dengan begitu, sesuai amar putusan di Pengadilan Tinggi pada 29 Juni 2016, 30 Juni 2015 dan 2 Juli 2015, maka nakhoda dan fishing master masing-masing kapal dijatuhi hukuman dua tahun pidana penjara.
Selain itu, dikenakan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan barang bukti ikan dari lima kapal tersebut dilelang negara.
“Sedangkan ke 5 kapal lainnya, yakni KM Sino 16, KM Sino 17, KM Sino 18, KM Sino 28 dan KM Sino 29 masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung," kata Susi.(chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti membahas tindak lanjut status penanganan perkara terhadap 10 kapal PT Sino Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya