Sekjen Kemenpupera Diperiksa untuk Aseng

Sekjen Kemenpupera Diperiksa untuk Aseng
ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anak buah Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono itu dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.   

So Kok Seng merupakan tersangka baru dalam kasus suap anggaran proyek Kemenpupera, hasil pengembangan penyidikan sebelumnya.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (9/12).

Selain Taufik, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan Kasubdit Pemrograman Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kemenpupera Miftachul Munir dan Kasi Pemrograman II (Wilayah Indonesia Timur) Subdit Pemograman Direktorat PJJ Ditjen Bina Marga Kemenpupera Reiza Setiawan. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aseng.

Dalam kasus suap Kemenpupera, Taufik pernah mengaku menerima USD 10.000 dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Hal itu diakui Taufik saat bersaksi dalam persidangan terdakwa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6).

Namun dia mengklaim uang itu sudah dikembalikan ke Amran. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Aseng sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK sudah menjerat Amran, Damayanti dan dua anak buahnya Julia Prasetyarini serta Dessy Ariyati Edwin, anggota DPR Andi Taufan Tiro, Budi Supriyanto serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.(boy/jpnn)


JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News