Suami Pengangguran, Istri Jualan Barang Haram

Suami Pengangguran, Istri Jualan Barang Haram
Tiga pengedar ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SAMARINDA – Dalam semalam, jajaran kepolisian dari Satreskoba Polresta Samarinda, menangkap tiga pengedar narkoba.

Penangkapan tersebut dilakukan, Kamis (8/12) malam. Dari tiga pelaku yang diamankan, terdapat seorang ibu rumah tangga (IRT).

HD (44), wanita asal Pulau Sulawesi itu mengaku baru tinggal di Samarinda selama kurang lebih empat bulan terakhir.

HD terpaksa menjual narkoba karena semenjak pindah ke Samarinda, suaminya belum juga mendapatkan pekerjaan.

"Hingga saat ini suami saya belum dapat kerjaan. Untuk memenuhi kebetuhan sehari-hari saya terpaksa jual sabu," ucap ibu dua anak itu, saat ditemui di Mapolresta Samarinda, seperti diberitakan Samarinda Pos (Jawa Pos Group).

Sebelum menangkap HD di kediamannya di Jalan Dirgantara, polisi terlebih dahulu mengamankan pembelinya, berinisial AF (54), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot).

Dari keduanya didapati 3 poket sabu seberat kurang lebih 2,00 gram.

Selain itu, petugas juga menyita kotak yang terbuat dari kayu, yang digunakan HD untuk menyembunyikan sabu.

SAMARINDA – Dalam semalam, jajaran kepolisian dari Satreskoba Polresta Samarinda, menangkap tiga pengedar narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News