Pengacara: Pak Buni Dicari-cari Terus Kesalahannya

Pengacara: Pak Buni Dicari-cari Terus Kesalahannya
Buni Yani. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan, pengajuan gugatan praperadilan untuk mengoreksi penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang sewenang-wenang.

"Fakta-fakta yang menyatakan bahwa proses dirasa unprocedure. Fakta hukum acara yang ditabrak. Sehingga itu yang akan kita uji. Pak Buni dicari-cari terus kesalahannya," ujar Aldwin usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Aldwin menambahkan, tim kuasa hukum akan menguji proses penetapan tersangka kliennya.

"Karena harusnya BAP itu digelar terlebih dahulu. Apalagi juga menuntut perlakuan yang sama. Gelar secara terbuka dong, jangan tiba-tiba diinaikkan statusnya sebagai tersangka. Kita akan uji," katanya.

Dalam sidang praperadilan, Majelis Hakim memutuskan akan mengumumkan hasil putusan pada Selasa pekan depan (20/12). (mg5/jpnn)


JAKARTA - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan, pengajuan gugatan praperadilan untuk mengoreksi penetapan kliennya sebagai tersangka oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News