Aman...Ahok Tetap Berhak Jadi Cagub DKI

Aman...Ahok Tetap Berhak Jadi Cagub DKI
Basuki Tjahja Purnama.Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ‎status Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus penistaan agama, tidak menghilangkan haknya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Meskipun konsekuensi atas status tersebut, mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok ini, bakal dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur.

"‎Menurut saya, dipisahkan haknya sebagai calon pilkada (calon gubernur,red) dengan kondisi yang dihadapi saat ini (terdakwa kasus penistaan agama,red)," ujar Tjahjo, Rabu (14/12).

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengemukakan pandangannya, karena ‎terkait posisi gubernur dengan calon gubernur, diatur dalam dua undang-undang yang berbeda. Sementara Ahok diketahui saat ini menyandang keduanya.

Di satu sisi, Ahok masih tercatat sebagai gubernur yang tengah menjalani cuti, sementara di sisi lain juga sebagai calon gubernur berpasangan dengan calon wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.

Tjahjo melanjutkan, ‎terhadap status terdakwa, maka sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Ahok harus diberhentikan sementara waktu dari jabatan gubernur, hingga status hukum berkekuatan tetap.

Namun untuk menonaktifkannya, Kemendagri membutuhkan nomor registrasi perkara kasus Ahok dari pengadilan.

Sementara terkait hak sebagai peserta pilkada, ‎Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, menjamin Ahok tetap dapat menjadi calon gubernur, hingga status hukum berkekuatan tetap.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ‎status Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus penistaan agama, tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News