Korlantas Polri Luncurkan Tiga Aplikasi Online, Nih Manfaatnya

Korlantas Polri Luncurkan Tiga Aplikasi Online, Nih Manfaatnya
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan tiga aplikasi berbasis on-line dalam rangka memudahkan pelayanan publik. Tiga aplikasi itu adalah e-Tilang, e-Samsat dan pembuatan SIM secara online.

Korlantas meluncurkan tiga aplikasi terobosan itu Jumat (16/12) di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kemajuan  teknologi dan informasi menjadi tantangan tersendiri bagi semua instansi.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga sudah mewanti-wanti agar sektor pelayanan publik terus dibenahi. Polri pun terus berupaya meningkatkan pelayanan publik termasuk dengan menerapkan transparansi.

"Juga yang berkenaan dengan penegakan hukum. Ini merupakan prioritas Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan tepercaya khususnya di bidang lalu lintas," kata Agung dalam sambutannya.

Lebih lanjut Agung menjelaskan fungsi tiga aplikasi berbasis online itu. Menurutnya, e-Tilang merupakan upaya peningkatan penegakan hukum pada pelanggar lalu lintas. Pemanfaatan e-Tilang berarti memotong birokrasi sehingga masyarakat dimudahkan.

‎"Lalu para pelanggar lalu lintas dapat langsung bayar denda ke bank tanpa harus hadir sidang di pengadilan," jelas dia.

Mengenai SIM online, tutur Agung, fungsinya untuk mempermudah proses pembuatan ataupun perpanjangan SIM. Pembayaran perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui transfer di anjungan tunai mandiri (ATM) tanpa mengharuskan pemohon kembali ke domisili masing-masing sesuai kantor polisi penerbit SIM. Sebab, database SIM sudah ter-input dalam database e-KTP.

‎"Sedangkan e-Samsat pengembangan dari Samsat komersial. Di mana data kendaraan yang sebelumnya hanya diakses di Samsat setempat, kini dapat diakses di kantor di manapun," tandasnya.

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan tiga aplikasi berbasis on-line dalam rangka memudahkan pelayanan publik. Tiga aplikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News