Sejumlah polisi menghalau masa aksi saat eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6). Eksekusi dimulai pada Kamis (18/6) pagi sekitar pukul 09.40 WIB. Proses tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Azhar Nomor 1 Perdata Eksekusi Tahun 2026 juncto Nomor 208 Perdata Gugatan Tahun 2025.
Sejumlah polisi menghalau masa aksi saat eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6). Eksekusi dimulai pada Kamis (18/6) pagi sekitar pukul 09.40 WIB. Proses tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Azhar Nomor 1 Perdata Eksekusi Tahun 2026 juncto Nomor 208 Perdata Gugatan Tahun 2025. Penetapan tersebut memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap bidang tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan dan seluruh objek yang berada di atas lahan tersebut untuk dikembalikan kepada para pemohon oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks GBK.
Sejumlah polisi menghalau masa aksi saat eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6). Eksekusi dimulai pada Kamis (18/6) pagi sekitar pukul 09.40 WIB. Proses tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Azhar Nomor 1 Perdata Eksekusi Tahun 2026 juncto Nomor 208 Perdata Gugatan Tahun 2025. Penetapan tersebut memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap bidang tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan dan seluruh objek yang berada di atas lahan tersebut untuk dikembalikan kepada para pemohon oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks GBK.
Sejumlah polisi menghalau masa aksi saat eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6). Eksekusi dimulai pada Kamis (18/6) pagi sekitar pukul 09.40 WIB. Proses tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Azhar Nomor 1 Perdata Eksekusi Tahun 2026 juncto Nomor 208 Perdata Gugatan Tahun 2025. Penetapan tersebut memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap bidang tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan dan seluruh objek yang berada di atas lahan tersebut untuk dikembalikan kepada para pemohon oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks GBK.
Sejumlah polisi menghalau masa aksi saat eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6). Eksekusi dimulai pada Kamis (18/6) pagi sekitar pukul 09.40 WIB. Proses tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Azhar Nomor 1 Perdata Eksekusi Tahun 2026 juncto Nomor 208 Perdata Gugatan Tahun 2025. Penetapan tersebut memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap bidang tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan dan seluruh objek yang berada di atas lahan tersebut untuk dikembalikan kepada para pemohon oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks GBK.
Sejumlah polisi menghalau masa aksi saat eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6). Eksekusi dimulai pada Kamis (18/6) pagi sekitar pukul 09.40 WIB. Proses tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Azhar Nomor 1 Perdata Eksekusi Tahun 2026 juncto Nomor 208 Perdata Gugatan Tahun 2025. Penetapan tersebut memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap bidang tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan dan seluruh objek yang berada di atas lahan tersebut untuk dikembalikan kepada para pemohon oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks GBK.
Sejumlah polisi menghalau masa aksi saat eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6). Eksekusi dimulai pada Kamis (18/6) pagi sekitar pukul 09.40 WIB. Proses tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Azhar Nomor 1 Perdata Eksekusi Tahun 2026 juncto Nomor 208 Perdata Gugatan Tahun 2025. Penetapan tersebut memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap bidang tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan dan seluruh objek yang berada di atas lahan tersebut untuk dikembalikan kepada para pemohon oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks GBK.