Tim eksekusi PN Cibinong saat melakukan eksekusi bongakaran dan pengosongan sebidang tanah seluas 5880 meter persegi di Kampung Cikempong Rt 04/09 Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5). Berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan bernomor 355 PK/Pdt/2024 tertanggal 28 Mei 2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan lahan untuk penggugat.
Tim eksekusi PN Cibinong saat melakukan eksekusi bongakaran dan pengosongan sebidang tanah seluas 5880 meter persegi di Kampung Cikempong Rt 04/09 Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5). Berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan bernomor 355 PK/Pdt/2024 tertanggal 28 Mei 2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan lahan untuk penggugat.
Tim eksekusi PN Cibinong saat melakukan eksekusi bongakaran dan pengosongan sebidang tanah seluas 5880 meter persegi di Kampung Cikempong Rt 04/09 Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5). Berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan bernomor 355 PK/Pdt/2024 tertanggal 28 Mei 2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan lahan untuk penggugat.
Tim eksekusi PN Cibinong saat melakukan eksekusi bongakaran dan pengosongan sebidang tanah seluas 5880 meter persegi di Kampung Cikempong Rt 04/09 Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5). Berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan bernomor 355 PK/Pdt/2024 tertanggal 28 Mei 2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan lahan untuk penggugat.
Tim eksekusi PN Cibinong saat melakukan eksekusi bongakaran dan pengosongan sebidang tanah seluas 5880 meter persegi di Kampung Cikempong Rt 04/09 Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5). Berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan bernomor 355 PK/Pdt/2024 tertanggal 28 Mei 2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan lahan untuk penggugat.
Tim eksekusi PN Cibinong saat melakukan eksekusi bongakaran dan pengosongan sebidang tanah seluas 5880 meter persegi di Kampung Cikempong Rt 04/09 Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5). Berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan bernomor 355 PK/Pdt/2024 tertanggal 28 Mei 2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan lahan untuk penggugat.
Tim eksekusi PN Cibinong saat melakukan eksekusi bongakaran dan pengosongan sebidang tanah seluas 5880 meter persegi di Kampung Cikempong Rt 04/09 Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5). Berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan bernomor 355 PK/Pdt/2024 tertanggal 28 Mei 2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan lahan untuk penggugat.
Tim eksekusi PN Cibinong saat melakukan eksekusi bongakaran dan pengosongan sebidang tanah seluas 5880 meter persegi di Kampung Cikempong Rt 04/09 Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5). Berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan bernomor 355 PK/Pdt/2024 tertanggal 28 Mei 2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan lahan untuk penggugat.
Tim eksekusi PN Cibinong saat melakukan eksekusi bongakaran dan pengosongan sebidang tanah seluas 5880 meter persegi di Kampung Cikempong Rt 04/09 Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5). Berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan bernomor 355 PK/Pdt/2024 tertanggal 28 Mei 2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan lahan untuk penggugat.