Terdakwa kasus korupsi dan pemalsuan data pengajuan kredit bank BRI Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartanto saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6). Dwi Singgih Hartanto divonis selama 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 49 miliar. Dwi Singgih Hartanto terbukti bersalah dalam kasus pengajuan kredit fiktif Bank BRI dan divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar apabila tidak dibayar dalam satu bulan akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa kasus korupsi dan pemalsuan data pengajuan kredit bank BRI Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartanto saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6). Dwi Singgih Hartanto divonis selama 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 49 miliar. Dwi Singgih Hartanto terbukti bersalah dalam kasus pengajuan kredit fiktif Bank BRI dan divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar apabila tidak dibayar dalam satu bulan akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa kasus korupsi dan pemalsuan data pengajuan kredit bank BRI Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartanto saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6). Dwi Singgih Hartanto divonis selama 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 49 miliar. Dwi Singgih Hartanto terbukti bersalah dalam kasus pengajuan kredit fiktif Bank BRI dan divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Terdakwa kasus korupsi dan pemalsuan data pengajuan kredit bank BRI Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartanto saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6). Dwi Singgih Hartanto divonis selama 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 49 miliar. Dwi Singgih Hartanto terbukti bersalah dalam kasus pengajuan kredit fiktif Bank BRI dan divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar apabila tidak dibayar dalam satu bulan akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa kasus korupsi dan pemalsuan data pengajuan kredit bank BRI Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartanto saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6). Dwi Singgih Hartanto divonis selama 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 49 miliar. Dwi Singgih Hartanto terbukti bersalah dalam kasus pengajuan kredit fiktif Bank BRI dan divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar apabila tidak dibayar dalam satu bulan akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa kasus korupsi dan pemalsuan data pengajuan kredit bank BRI Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartanto saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6). Dwi Singgih Hartanto divonis selama 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 49 miliar. Dwi Singgih Hartanto terbukti bersalah dalam kasus pengajuan kredit fiktif Bank BRI dan divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar apabila tidak dibayar dalam satu bulan akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa kasus korupsi dan pemalsuan data pengajuan kredit bank BRI Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartanto saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6). Dwi Singgih Hartanto divonis selama 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 49 miliar. Dwi Singgih Hartanto terbukti bersalah dalam kasus pengajuan kredit fiktif Bank BRI dan divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar apabila tidak dibayar dalam satu bulan akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.