Sejumlah tersangka yang dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus jaringan narkotika di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Senin (23/6). Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode April hingga Juni 2025 mengungkap Laporan Kasus Narkotika (LKN) di Indonesia dengan mengamankan 285 tersangka serta barang bukti sabu-sabu 308,631 gram, ganja 372,265 gram, ekstasi 6.640 butir, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, amfetamine 41,49 gram, dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika dengan nilai aset mencapai Rp26.175.000.000.
Anjing pelacak Bea Cukai saat rilis pengungkapan kasus jaringan narkotika di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Senin (23/6). Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode April hingga Juni 2025 mengungkap Laporan Kasus Narkotika (LKN) di Indonesia dengan mengamankan 285 tersangka serta barang bukti sabu-sabu 308,631 gram, ganja 372,265 gram, ekstasi 6.640 butir, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, amfetamine 41,49 gram, dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika dengan nilai aset mencapai Rp26.175.000.000.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom saat rilis pengungkapan kasus jaringan narkotika di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Senin (23/6). Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode April hingga Juni 2025 mengungkap Laporan Kasus Narkotika (LKN) di Indonesia dengan mengamankan 285 tersangka serta barang bukti sabu-sabu 308,631 gram, ganja 372,265 gram, ekstasi 6.640 butir, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, amfetamine 41,49 gram, dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika dengan nilai aset mencapai Rp26.175.000.000.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat rilis pengungkapan kasus jaringan narkotika di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Senin (23/6). Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode April hingga Juni 2025 mengungkap Laporan Kasus Narkotika (LKN) di Indonesia dengan mengamankan 285 tersangka serta barang bukti sabu-sabu 308,631 gram, ganja 372,265 gram, ekstasi 6.640 butir, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, amfetamine 41,49 gram, dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika dengan nilai aset mencapai Rp26.175.000.000.
Sejumlah tersangka dan barang bukti yang dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus jaringan narkotika di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Senin (23/6). Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode April hingga Juni 2025 mengungkap Laporan Kasus Narkotika (LKN) di Indonesia dengan mengamankan 285 tersangka serta barang bukti sabu-sabu 308,631 gram, ganja 372,265 gram, ekstasi 6.640 butir, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, amfetamine 41,49 gram, dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika dengan nilai aset mencapai Rp26.175.000.000.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi Bersama perwakilan Menko Polkam, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Imipas, Ketua Komisi III DPR RI,Kapolri, Jaksa Agung, Dirjen Bea Cukai dan Kepala PPATK saat rilis pengungkapan kasus jaringan narkotika di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Senin (23/6). Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode April hingga Juni 2025 mengungkap Laporan Kasus Narkotika (LKN) di Indonesia dengan mengamankan 285 tersangka serta barang bukti sabu-sabu 308,631 gram, ganja 372,265 gram, ekstasi 6.640 butir, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, amfetamine 41,49 gram, dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika dengan nilai aset mencapai Rp26.175.000.000.
Anjing pelacak Bea Cukai saat rilis pengungkapan kasus jaringan narkotika di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Senin (23/6). Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode April hingga Juni 2025 mengungkap Laporan Kasus Narkotika (LKN) di Indonesia dengan mengamankan 285 tersangka serta barang bukti sabu-sabu 308,631 gram, ganja 372,265 gram, ekstasi 6.640 butir, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, amfetamine 41,49 gram, dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika dengan nilai aset mencapai Rp26.175.000.000.
Sejumlah barang bukti yang dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus jaringan narkotika di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Senin (23/6). Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode April hingga Juni 2025 mengungkap Laporan Kasus Narkotika (LKN) di Indonesia dengan mengamankan 285 tersangka serta barang bukti sabu-sabu 308,631 gram, ganja 372,265 gram, ekstasi 6.640 butir, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, amfetamine 41,49 gram, dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika dengan nilai aset mencapai Rp26.175.000.000.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi Bersama perwakilan Menko Polkam, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Imipas, Ketua Komisi III DPR RI,Kapolri, Jaksa Agung, Dirjen Bea Cukai dan Kepala PPATK saat rilis pengungkapan kasus jaringan narkotika di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Senin (23/6). Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode April hingga Juni 2025 mengungkap Laporan Kasus Narkotika (LKN) di Indonesia dengan mengamankan 285 tersangka serta barang bukti sabu-sabu 308,631 gram, ganja 372,265 gram, ekstasi 6.640 butir, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, amfetamine 41,49 gram, dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika dengan nilai aset mencapai Rp26.175.000.000.
Petugas Bea Cukai saat rilis pengungkapan kasus jaringan narkotika di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Senin (23/6). Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode April hingga Juni 2025 mengungkap Laporan Kasus Narkotika (LKN) di Indonesia dengan mengamankan 285 tersangka serta barang bukti sabu-sabu 308,631 gram, ganja 372,265 gram, ekstasi 6.640 butir, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, amfetamine 41,49 gram, dan kasus tindak pidana pencuc
Petugas dan anjing pelacak Bea Cukai saat rilis pengungkapan kasus jaringan narkotika di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Senin (23/6). Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode April hingga Juni 2025 mengungkap Laporan Kasus Narkotika (LKN) di Indonesia dengan mengamankan 285 tersangka serta barang bukti sabu-sabu 308,631 gram, ganja 372,265 gram, ekstasi 6.640 butir, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, amfetamine 41,49 gram, dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika dengan nilai aset mencapai Rp26.175.000.000.