Ketua Umum BANI Husseyn Umar mengklarifikasi terkait keluarnya website resmi MA yang menyatakan menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jaksel di kantor BANI, Jakarta, Senin (2/12). Foto: Ricardo
Ketua Umum BANI Husseyn Umar mengklarifikasi terkait keluarnya website resmi MA yang menyatakan menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jaksel di kantor BANI, Jakarta, Senin (2/12). Dalam keterangannya, bahwa BANI Mampang yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bukan perseorangan, maka BANI tidak bisa di wariskan. Foto: Ricardo
Ketua Umum BANI Husseyn Umar mengklarifikasi terkait keluarnya website resmi MA yang menyatakan menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jaksel di kantor BANI, Jakarta, Senin (2/12). Dalam keterangannya, bahwa BANI Mampang yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bukan perseorangan, maka BANI tidak bisa di wariskan. Foto: Ricardo
Tim Ahli BANI Bambang Widjojanto mengklarifikasi terkait keluarnya website resmi MA yang menyatakan menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jaksel di kantor BANI, Jakarta, Senin (2/12). Dalam keterangannya, bahwa BANI Mampang yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bukan perseorangan, maka BANI tidak bisa di wariskan. Foto: Ricardo
Wakil Ketua BANI Haula Adolf, Sekretaris 1 BANI Eko Dwi Prasetyo, Ketua Umum BANI Husseyn Umar, Ketua Dewan Pengawas BANI Kahardiman, Anggota Pengawas BANI Harianto Sunija, Tim Ahli BANI Bambang Widjojanto, Wakil Ketua BANI Anangga W Roosdiono mengklarifikasi terkait keluarnya website resmi MA yang menyatakan menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jaksel di kantor BANI, Jakarta, Senin (2/12). Foto: Ricardo
BANI Mampang Mengklaim Didirikan Oleh KADIN
Senin, 02 Desember 2019 – 20:33 WIB WIB
Ketua Umum BANI Husseyn Umar mengklarifikasi terkait keluarnya website resmi MA yang menyatakan menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jaksel di kantor BANI, Jakarta, Senin (2/12). Foto: Ricardo