Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) menggunakan rompi tahanan seusai konpres penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS.
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) menggunakan rompi tahanan seusai konpres penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) mendampingi petugas KPK saat menunjukkan barang bukti uang tunai dalam konferensi pers penahanan tersangka Gubernur Riau di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS.
Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) menggunakan rompi tahanan seusai konpres penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat penahanan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS.
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) menggunakan rompi tahanan seusai konpres penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS.
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) menggunakan rompi tahanan seusai konpres penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS.
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai konpers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS.
Petugas KPK saat menunjukkan barang bukti uang tunai dalam konferensi pers penahanan tersangka Gubernur Riau di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) mendampingi petugas KPK saat menunjukkan barang bukti uang tunai dalam konferensi pers penahanan tersangka Gubernur Riau di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan terkait penahanan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS.