Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1). KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1). KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1). KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1). KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.