Eks Kepala PPATK Yunus Husein bersaksi pada sidang gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1). Kesaksian Yunus Husein pihak bank atau penerbit akan melakukan pembukuan dengan double entry. Double entry ada dua sisi dalam setiap pembukuan itu biar seimbang neracanya. Ada uang masuk, dicatat kas bertambah. Terus nanti deposito keluar, dicatat deposito keluar, kewajiban bank kepada orang yang menyetor uang tadi.
Kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea saat bertanya kepada saksi eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein pada sidang gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1). Kesaksian Yunus Husein pihak bank atau penerbit akan melakukan pembukuan dengan double entry. Double entry ada dua sisi dalam setiap pembukuan itu biar seimbang neracanya. Ada uang masuk, dicatat kas bertambah. Terus nanti deposito keluar, dicatat deposito keluar, kewajiban bank kepada orang yang menyetor uang tadi. Jadi, double entry selalu dicatat ada uang masuk, atas dasar itu keluarlah surat berharga, deposito, atau tabungan, karena adanya uang yang masuk sebelumnya,
Eks Kepala PPATK Yunus Husein (kanan) bersaksi pada sidang gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1). Kesaksian Yunus Husein pihak bank atau penerbit akan melakukan pembukuan dengan double entry. Double entry ada dua sisi dalam setiap pembukuan itu biar seimbang neracanya. Ada uang masuk, dicatat kas bertambah. Terus nanti deposito keluar, dicatat deposito keluar, kewajiban bank kepada orang yang menyetor uang tadi. Jadi, double entry selalu dicatat ada uang masuk, atas dasar itu keluarlah surat berharga, deposito, atau tabungan, karena adanya uang yang masuk sebelumnya.
Eks Kepala PPATK Yunus Husein bersaksi pada sidang gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1). Kesaksian Yunus Husein pihak bank atau penerbit akan melakukan pembukuan dengan double entry. Double entry ada dua sisi dalam setiap pembukuan itu biar seimbang neracanya. Ada uang masuk, dicatat kas bertambah. Terus nanti deposito keluar, dicatat deposito keluar, kewajiban bank kepada orang yang menyetor uang tadi. Jadi, double entry selalu dicatat ada uang masuk, atas dasar itu keluarlah surat berharga, deposito, atau tabungan, karena adanya uang yang masuk sebelumnya.