Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4). Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara. Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 (137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti Jika tak mencukupi, diganti 3 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4). Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara. Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 (137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti Jika tak mencukupi, diganti 3 tahun pidana kurungan.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4). Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara. Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 (137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti Jika tak mencukupi, diganti 3 tahun pidana kurungan.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4). Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara. Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 (137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti Jika tak mencukupi, diganti 3 tahun pidana kurungan.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4). Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara. Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 (137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti Jika tak mencukupi, diganti 3 tahun pidana kurungan.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4). Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara. Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 (137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti Jika tak mencukupi, diganti 3 tahun pidana kurungan.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4). Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara. Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 (137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti Jika tak mencukupi, diganti 3 tahun pidana kurungan.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4). Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara. Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 (137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti Jika tak mencukupi, diganti 3 tahun pidana kurungan.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat memimpin sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nurhadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4). Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara. Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 (137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 3 tahun pidana kurungan.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4). Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara. Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 (137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti Jika tak mencukupi, diganti 3 tahun pidana kurungan.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat memimpin sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nurhadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4). Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara. Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 (137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 3 tahun pidana kurungan.