Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago memberikan keterangan pers penetapan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Terkait Pemberian Dana Pinjaman (Invoice Financing) Kebutuhan Modal Kerja dari PT PPA Kepada PT BAS Untuk Proyek Pengadaan Batubara Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Batubara (PLNBB) Periode Tahun 2019 - 2020, Jakarta, Senin (20/7). Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dana yang akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan sedangkan tersangka saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna dan FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi memberikan keterangan pers penetapan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Terkait Pemberian Dana Pinjaman (Invoice Financing) Kebutuhan Modal Kerja dari PT PPA Kepada PT BAS Untuk Proyek Pengadaan Batubara Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Batubara (PLNBB) Periode Tahun 2019 - 2020, Jakarta, Senin (20/7). Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dana yang akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan sedangkan tersangka saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna dan FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna.
Kiri: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago, Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi memberikan keterangan pers penetapan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Terkait Pemberian Dana Pinjaman (Invoice Financing) Kebutuhan Modal Kerja dari PT PPA Kepada PT BAS Untuk Proyek Pengadaan Batubara Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Batubara (PLNBB) Periode Tahun 2019 - 2020, Jakarta, Senin (20/7).
Kiri: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago, Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dan Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Danny Yulianto memberikan keterangan pers penetapan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Terkait Pemberian Dana Pinjaman (Invoice Financing) Kebutuhan Modal Kerja dari PT PPA Kepada PT BAS Untuk Proyek Pengadaan Batubara Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Batubara (PLNBB) Periode Tahun 2019 - 2020, Jakarta, Senin (20/7). Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dana yang akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan sedangkan tersangka saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna dan FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago memberikan keterangan pers penetapan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Terkait Pemberian Dana Pinjaman (Invoice Financing) Kebutuhan Modal Kerja dari PT PPA Kepada PT BAS Untuk Proyek Pengadaan Batubara Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Batubara (PLNBB) Periode Tahun 2019 - 2020, Jakarta, Senin (20/7). Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dana yang akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan sedangkan tersangka saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna dan FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi memberikan keterangan pers penetapan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Terkait Pemberian Dana Pinjaman (Invoice Financing) Kebutuhan Modal Kerja dari PT PPA Kepada PT BAS Untuk Proyek Pengadaan Batubara Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Batubara (PLNBB) Periode Tahun 2019 - 2020, Jakarta, Senin (20/7). Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dana yang akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan sedangkan tersangka saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna dan FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna.