Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kanan bawah), Dirut PT Melconel Alvonsus Gani (kiri) dan Dirut PDAM Sudirman (kanan atas) seusai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lombok Barat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7). KPK menahan tiga tersangka Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Dirut PDAM Sudirman dan Dirut PT Melconel Alvonsus Gani serta mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Petugas menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lombok Barat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7). KPK menahan tiga tersangka Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Dirut PDAM Sudirman dan Dirut PT Melconel Alvonsus Gani serta mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Petugas menunjukkan barang bukti uang disaksikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan) saat konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lombok Barat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7). KPK menahan tiga tersangka Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Dirut PDAM Sudirman dan Dirut PT Melconel Alvonsus Gani serta mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini seusai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7). Lalu ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dan KPK mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar.
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini seusai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini seusai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7). Lalu ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dan KPK mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lombok Barat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini seusai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Dirut PDAM Sudirman (kanan) dan Dirut PT Melconel Alvonsus Gani seusai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7). Lalu ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dan KPK mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar.