Wagub Jawa Timur Emil Dardak dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat rapat dengan pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Surabaya 1, Koordinator Umum Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya dengan membahas permasalahan ertanahan di Surabaya, Jawa Timur.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat rapat dengan pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Surabaya 1, Koordinator Umum Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya dengan membahas permasalahan ertanahan di Surabaya, Jawa Timur.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah), Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf (kiri) dan Zulfikar Arse Sadikin memimpin rapat dengan pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Wagub Jawa Timur dan Wali Kota Surabaya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). Rapat tersebut membahas permasalahan ertanahan di Surabaya, Jawa Timur.
Wagub Jawa Timur Emil Dardak dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat rapat dengan pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Surabaya 1, Koordinator Umum Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya dengan membahas permasalahan ertanahan di Surabaya, Jawa Timur.
Wagub Jawa Timur Emil Dardak dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat rapat dengan pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Surabaya 1, Koordinator Umum Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya dengan membahas permasalahan ertanahan di Surabaya, Jawa Timur.
Wagub Jawa Timur Emil Dardak dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat rapat dengan pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Surabaya 1, Koordinator Umum Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya dengan membahas permasalahan ertanahan di Surabaya, Jawa Timur.
Wagub Jawa Timur Emil Dardak saat rapat dengan pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Surabaya 1, Koordinator Umum Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya dengan membahas permasalahan ertanahan di Surabaya, Jawa Timur.