Lucu, Usulan BIN Tak Diakomodir Pemerintah
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen Purn Sutiyoso agar bisa menangkap orang yang terindikasi kelompok teroris, sebenarnya bisa dipertimbangkan oleh DPR dalam rangka meningkatkan efektivitas penanggulangan aksi terorisme.
Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengungkapkan bahwa permintaan supaya BIN diberi kewenangan mendeteksi dini, menangkap terduga teroris justru tak bisa diakomodir pemerintah dalam draft revisi Undang-undang Terorisme.
"Komisi I bisa mempertimbangkan usulan BIN, tapi yang jadi pertanyaan kenapa pemerintah tidak mengakomodasi dalam draf revisi yang diajukan. Kan mestinya usulan itu datang dari pemerintah," kata Mahfudz di gedung DPR Jakarta, Selasa (1/3).
Pihaknya tidak mempersoalkan penambahan kewenangan BIN menangkap kelompok-kelompok yang terindikasi sebagai teroris, selama itu dalam koridor pencegahan dan deteksi dini, bukan bagian projustisia.
"Tapi ini kan usulan BIN dan kalau udah matang diakomodir dalam revisi UU Terorisme. Dari pemerintah tidak diakomodasi dalam draf revisi. Maka DPR sulit untuk mewakili BIN dalam membahas UU," jelasnya.
Diketahui revisi UU Terorisme merupakan usul inisiatif pemerintah. Saat ini draftnya sudah diserahkan ke DPR. Hanya saja, karena pemerintah tidak mengakomodir usulan BIN tersebut, DPR tidak bisa begitu saja mengusulkannya di tengah proses pembahasan.
"Kalau pemerintah tidak mengusulkan itu, maka kecil kemungkinan akan dibahas. Karena lucu kalau DPR mengusulkan sedangkan ini usul inisiatif pemerintah," pungkasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024